Jakarta,BeritaRayaOnline,Cakupan ASI eksklusif di Indonesia belum mencapai angka yang diharapkan (80 %). Cakupan ASI eksklusif masih rendah 39.5 % (SDKI 2002), 38 % (SDKI 2007), 42 % (SDKI 2012), cakupan pemberian ASI 0-6 bulan 54,3 % (Pusdatin 2015). Cakupan bayi dengan susu formula 27,9 % (SDKI 2007) meningkat dari 16,7 % (SDKI 2000) dan 31 % (SDKI 2012).
Dalam rangka meningkatkan pemberian ASI, Indonesia sudah memiliki komitmen untuk melaksanakan "Deklarasi Innocent" tahun 1990 mengenai Ibu Menyusui serta Konvensi ILO No.183 tahun 2000 tentang perlindungan maternitas di tempat kerja, yang menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya.
Pemerintah Indonesia pun telah menerbitkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenakerjaan yang menyebutkan pekerja dan buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. UU Nomor 36tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bayi berhak mendapatkan ASI sejak dilahirkan sampai 6 bulan , kecuali atas indikasi medis.
Regulasi lain yang menguatkan pemberian ASI di empat kerja adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 48/Men.PP/XII/2008, Nomor : per 27/Men/XII/2008, dan Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian AirSusu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Masalah ini terungkap dalam temu media "Pekan ASI Se-Dunia 2015" di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat siang (4/9/2015) .Hadir dalam kesempatan tersebut Dr.Muchtar Mansyur, MS, SpOK,PHD, Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Dr.Gita Maya Koemara, Direktur Bina Kesehatan Ibu, Suhartati, Skep.MKes, Direktur Keperawatan, Drs.Laurent Sinaga (Kemenaker), Rahmat (ayah ASI), Komalasari (PT.Daeng), dan Lies Untung (Dharma Wanita).
Sebagai upaya memperjelas tata cara penyelenggaraan ASI di tempat kerja, Kementerian kesehatan telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Air Susu Ibu (ASI) di tempat kerja.Selain itu diterbitkan pula Pedoman Program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang salah satu ruang lingkup kegiatannya berupa peningkatan pengelolaan ASI selama waktu kerja.Fokus program GP2SP adalah 29 provinsi, 201 kabupaten, 829 kecamatan, dan 3041 perusahaan di Indonesia.
"Target perencanaan tahun 2015 sebanyak 12 provinsi telah melaksanakan program ASI di tempat kerja dan sampai dengan tahun 2019 sebanyak 29 provinsi diharapkan telah melaksanakan program ini," jelasnya.
Sejak tahun 2014 sudah mulai dilakukan pelaksanaan program ASI di tempat kerja dengan model di 5 kabupaten/kota yang mempunyai industri skala menengah/besar dengan perusahaan mayoritas perempuan pekerja lebih dari 100 orang yaitu di Kota Batam (Provinsi Kepulauan Riau), Kab.Bandung dan Kab.Bogor (Provinsi Jawa Barat), Kab.Sukoharjo (Provinsi Jawa Tengah), dan Kab.Pasuruan (Provinsi Jawa Timur).
Data dari Internasional Labour Organization (ILO) Jakarta dari 142 perusahaan yang termasuk dalam Better Work Indonesia (BWI) terdapat 85 perusahaan yang memiliki ruang ASI. Permasalahan dalam pemberian ASI pada ibu bekerja adalah waktu bekerja selama 8 jam yang menyebabkan ibu tidak tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyusui anaknya, kesempatan untuk memerah ASI yang tidak diberikan oleh tempat kerja, tidak tersedianya ruang ASI di tempat kerja, serta kurangnya pengetahuan ibu bekerja mengenai manajemen laktasi.
"Sebagai apresiasi kepada perusahaan yang telah memberikan perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak, Kementerian Kesehatan telah memberikan penghargaan Mitra Bhakti Husana (MBH) bagi tempat kerja atau perusahaan dan perkantoran yang melaksanakan kesehatan reproduksi dan ASI di tempat kerj sejak tahun 2010. Tahun ini akan diberikan penghargaan sejenis kepada tiga perusahaan atau perkantoran terbaik nasional dalam penyelengaraan kesehatan reproduksi dan ASI di tempat kerja., "katanya.
Dalam rangka penyelenggaraan Pekan ASI Sedunia, terdapat rangkaian kegiatan dalam bentuk kegiatan kampanye diberbagai lokasi dan oleh berbagai pihak serta acara puncak yang dislenggarakan pada pertengahan September ini dalam bentuk pemberian penghargaan Baduta Sehat Ibu Produktif dan seminar tentang ASI Eksklusif serta pengelolaan ASI di tempat kerja. (lasman simanjuntak)
Dalam rangka meningkatkan pemberian ASI, Indonesia sudah memiliki komitmen untuk melaksanakan "Deklarasi Innocent" tahun 1990 mengenai Ibu Menyusui serta Konvensi ILO No.183 tahun 2000 tentang perlindungan maternitas di tempat kerja, yang menyatakan bahwa setiap negara diharuskan memberikan perlindungan dan dorongan kepada ibu agar berhasil memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya.
Pemerintah Indonesia pun telah menerbitkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenakerjaan yang menyebutkan pekerja dan buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. UU Nomor 36tahun 2009 tentang kesehatan menyebutkan bayi berhak mendapatkan ASI sejak dilahirkan sampai 6 bulan , kecuali atas indikasi medis.
Regulasi lain yang menguatkan pemberian ASI di empat kerja adalah Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 48/Men.PP/XII/2008, Nomor : per 27/Men/XII/2008, dan Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian AirSusu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
Masalah ini terungkap dalam temu media "Pekan ASI Se-Dunia 2015" di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat siang (4/9/2015) .Hadir dalam kesempatan tersebut Dr.Muchtar Mansyur, MS, SpOK,PHD, Direktur Bina Kesehatan Kerja dan Olah Raga, Dr.Gita Maya Koemara, Direktur Bina Kesehatan Ibu, Suhartati, Skep.MKes, Direktur Keperawatan, Drs.Laurent Sinaga (Kemenaker), Rahmat (ayah ASI), Komalasari (PT.Daeng), dan Lies Untung (Dharma Wanita).
Sebagai upaya memperjelas tata cara penyelenggaraan ASI di tempat kerja, Kementerian kesehatan telah menerbitkan Pedoman Pengelolaan Air Susu Ibu (ASI) di tempat kerja.Selain itu diterbitkan pula Pedoman Program Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP) yang salah satu ruang lingkup kegiatannya berupa peningkatan pengelolaan ASI selama waktu kerja.Fokus program GP2SP adalah 29 provinsi, 201 kabupaten, 829 kecamatan, dan 3041 perusahaan di Indonesia.
"Target perencanaan tahun 2015 sebanyak 12 provinsi telah melaksanakan program ASI di tempat kerja dan sampai dengan tahun 2019 sebanyak 29 provinsi diharapkan telah melaksanakan program ini," jelasnya.
Sejak tahun 2014 sudah mulai dilakukan pelaksanaan program ASI di tempat kerja dengan model di 5 kabupaten/kota yang mempunyai industri skala menengah/besar dengan perusahaan mayoritas perempuan pekerja lebih dari 100 orang yaitu di Kota Batam (Provinsi Kepulauan Riau), Kab.Bandung dan Kab.Bogor (Provinsi Jawa Barat), Kab.Sukoharjo (Provinsi Jawa Tengah), dan Kab.Pasuruan (Provinsi Jawa Timur).
Data dari Internasional Labour Organization (ILO) Jakarta dari 142 perusahaan yang termasuk dalam Better Work Indonesia (BWI) terdapat 85 perusahaan yang memiliki ruang ASI. Permasalahan dalam pemberian ASI pada ibu bekerja adalah waktu bekerja selama 8 jam yang menyebabkan ibu tidak tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyusui anaknya, kesempatan untuk memerah ASI yang tidak diberikan oleh tempat kerja, tidak tersedianya ruang ASI di tempat kerja, serta kurangnya pengetahuan ibu bekerja mengenai manajemen laktasi.
"Sebagai apresiasi kepada perusahaan yang telah memberikan perhatian terhadap kesehatan ibu dan anak, Kementerian Kesehatan telah memberikan penghargaan Mitra Bhakti Husana (MBH) bagi tempat kerja atau perusahaan dan perkantoran yang melaksanakan kesehatan reproduksi dan ASI di tempat kerj sejak tahun 2010. Tahun ini akan diberikan penghargaan sejenis kepada tiga perusahaan atau perkantoran terbaik nasional dalam penyelengaraan kesehatan reproduksi dan ASI di tempat kerja., "katanya.
Dalam rangka penyelenggaraan Pekan ASI Sedunia, terdapat rangkaian kegiatan dalam bentuk kegiatan kampanye diberbagai lokasi dan oleh berbagai pihak serta acara puncak yang dislenggarakan pada pertengahan September ini dalam bentuk pemberian penghargaan Baduta Sehat Ibu Produktif dan seminar tentang ASI Eksklusif serta pengelolaan ASI di tempat kerja. (lasman simanjuntak)